Kebangkrutan Hantui Bisnis Karaoke Hingga Spa: Inul Keberatan, Sandiaga Uno Ngaku Akan Perjuangkan

Kebangkrutan Hantui Bisnis Karaoke Hingga Spa: Inul Keberatan, Sandiaga Uno Ngaku Akan Perjuangkan

Pengusaha yang bergerak di sektor hiburan saat ini gelisah dengan rencana kenaikan pajak hiburan, sebagaimana tertuang dalam Undang undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. Penyanyi dangdut dan juga pengusaha karaoke, Inul Daratista mengungkapkan kekhawatirannya terhadap rencana kenaikan tarif pajak hiburan.

Ia pun membagikan sebuah video di media sosial X, tampak bisnis karaoke miliknya terlihat sepi, sebab adanya penurunan minat masyarakat pada tempat hiburan. "Ini hari Sabtu, kita lihat kondisinya sekarang. Sepi kan," ucap Inul Daratista dalam video yang dibagikan di X, dikutip Senin (15/1/2024). Pada kesempatan ini, Inul menjelaskan tempat karaokenya sudah menerapkan pajak 25 persen, itu pun banyak pengunjung yang mengeluh.

Bahkan pada hari libur, hanya dua ruangan yang terisi oleh pengunjung. Kebangkrutan Hantui Bisnis Karaoke Hingga Spa: Inul Keberatan, Sandiaga Uno Ngaku Akan Perjuangkan Inul Daratista Keberatan Rencana Pemerintah Naikkan Pajak Hiburan yang Bisa Mengancam Bisnis Karaoke

Inul Daratista: Bisnis Karaoke Terancam Gulung Tikar Ladang Bisnis Inul Daratista Selain Karaoke, Ada Restoran Hingga Pabrik Mie Pemerintah Bakal Tanggung 10 Persen PPh Usaha Karaoke hingga Spa

Perjuangkan Harga Murah hingga Kerja Mudah, Sandiaga Uno Targetkan PPP Raih 1,5 Juta Suara di Jatim Respons Menparekraf Sandiaga Uno soal Pajak Hiburan yang Diprotes Inul Daratista Oleh karena itu, Inul Daratista resah jika diterapkan pajak 40 75 persen, usaha karaokenya berpotensi untuk gulung tikar.

Bukan tanpa alasan, sebagai pengusaha, ia tidak mampu membayar pajak yang tinggi, dan karyawan karyawan yang bekerja di sana juga berisiko kehilangan pekerjaan. Inul kemudian mengajukan permohonan kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, untuk meninjau kembali besaran pajak hiburan yang dianggap terlalu tinggi di kalangan pelaku bisnis. "Buat pak Menteri pak Jokowi juga, tolong undang undang ini dikaji ulang lagi karena ketika bapak naikan pajak banyak orang orang yang tidak bisa bekerja lagi," ucap Inul Daratista.

"Jadi buat pak Sandiaga, saya tunggu ngopi nya pak. Biar kita gak gelisah," pungkasnya. Ketua PHRI Jakarta, Sutrisno Iwantono mengatakan, tarif pajak hiburan yang naik akan memberatkan pelaku usaha di sektor tersebut. Termasuk pelaku usaha perhotelan yang memiliki sejumlah lini bisnis di layanan spa, karaoke dan kelab malam.

"Kalau dilihat dari sisi spa dan karaoke itu sungguh berat dengan angka penetapan pajak 40%," kata Sutrisno. Menurutnya, dampak dari kenaikan pajak maka harga yang ditawarkan ke konsumen pastinya akan naik, dan bisa menimbulkan sepinya permintaan. "Kalau harga naik tentu permintaan akan berkurang kan hukumnya seperti. Oleh karenanya, pajak yang tinggi membuat industri kehilangan konsumen," jelasnya.

Sutrisno menambahkan, kenaikan pajak tersebut juga berpotensi terjadinya pemangkasan tenaga kerja. Maka dari itu, ia berharap kepada pemerintah agar meninjau kembali aturan yang ada. "Logikanya kalau terjadi penurunan permintaan pasti dilakukan efisiensi. Nah, efisiensi itu intinya pengurangan biaya yang juga menyangkut tenaga kerja. Namun, saya masih belum mendengar secara pasti karena (aturannya) masih baru," ujarnya.

Asosiasi SPA & Wellness Indonesia (Perkumpulan Pengusaha Husada Tirta Indonesia) menolak aturan 40% Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) serta mendesak pemerintah untuk meluruskan definisi spa dalam UU Nomor 1 Tahun 2022. Ketua Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI), Mohammad Asyhadi mengatakan munculnya aturan 40% pajak PBJT berpotensi mematikan usaha spa di seluruh Indonesia, karena harga jasa spa otomatis akan naik sehingga akan mengurangi minat masyarakat melakukan terapi kesehatan. “Memasukkan usaha jasa pelayanan bisnis SPA sebagai bagian dari jasa kesenian dan hiburan sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 adalah tidak tepat,” kata Asyhadi.

Selain itu, Asyhadi menjelaskan pelaku usaha spa akan semakin terbebani dengan pajak yang besar, karena selain pajak PBJT 40%, pelaku usaha juga tetap membayar pajak PPN sebesar 11%, pajak penghasilan badan (PPh) 25% dan PPh pribadi selaku pengusaha sebesar 5% 35% tergantung Penghasilan Kena Pajak atau PKP. “Penerapan aturan 40% pajak PBJT itu sangat berpotensi menggerus keberlangsungan usaha spa di Indonesia, di mana spa merupakan jasa pelayanan di bidang perawatan dan kesehatan, bukan bidang hiburan atau bidang lainnya,” ucapnya. Menurut data Global Wellness Institute (2023), Indonesia berada di peringkat ke 17 sebagai pasar tujuan wisata kebugaran.

Wellness tourism ini menciptakan 1,3 juta lapangan kerja yang baru dan berkualitas. Selama tahun 2017 – 2019 terjadi peningkatan yang signifikan terkait jumlah spa di Indonesia yakni mencapai 15% Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno merespons protes dari pengusaha di sektor hiburan. Ia meminta para pengusaha tidak perlu khawatir berlebihan dengan adanya polemik tersebut.

Lantaran saat ini masih dalam proses judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, pemerintah memastikan semua kebijakan untuk memberdayakan dan memberikan kesejahteraan, bukan untuk mematikan usaha. Apalagi, kata Sandiaga, pasca pandemi Covid 19 pemerintah terus berupaya membangkitkan sektor industri.

"Kami tidak akan mematikan industri parekraf karena industri ini baru saja bangkit pasca pandemi, dan membuka 40 juta lebih lapangan kerja," ujar Sandi mengutip penjelasannya dalam akun instagramnya. Nantinya, seluruh kebijakan termasuk pajak akan disesuaikan agar sektor industri menjadi kuat. Harapannya tentu sektor industri bisa menciptakan lebih banyak peluang usaha dan lapangan kerja.

Pihaknya mengklaim, tidak akan menutup mata atas masukan yang diberikan oleh berbagai pihak. Sandi menyebut, siap mendengar setiap aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat. "Kami akan terus berjuang untuk kesejahteraan pelaku parekraf, untuk terciptanya lapangan pekerjaan, dan kami pastikan tidak akan mematikan industri parekraf yang sudah bangkit ini. Mbak @inul.d dan teman teman semuanya, terima kasih atas aspirasinya," tuturnya.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *