Pengusaha Ritel Gembira Pemerintah Relaksasi HET Beras Tapi Beri Catatan Ini

Pengusaha Ritel Gembira Pemerintah Relaksasi HET Beras Tapi Beri Catatan Ini

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) mengapresiasi keputusan pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) merelaksasi Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium untuk sementara waktu ini. Bapanas telah memutuskan menaikkan HET beras premium di 8 wilayah di Indonesia sebesar Rp 1.000 per 10 Maret hingga 23 Maret mendatang. Roy pun memaklumi pemerintah hanya memberi relaksasi HET selama dua pekan karena sejumlah faktor.

Yakni, impor beras yang dilakukan Bulog sudah mulai berdatangan dan panen sudah mulai terjadi di beberapa sentral atau lumbung beras di Indonesia. "Jadi, kami memaklumi. Tentunya ini adalah langkah yang strategis yang dilakukan oleh Kepala Badan Pangan Nasional untuk juga memastikan (keamanan stok dan stabilitas harga beras, red) memasuki puasa hari esok ya," ujarnya. Pengusaha Ritel Gembira Pemerintah Relaksasi HET Beras Tapi Beri Catatan Ini

Bapanas: Tidak Ada Rencana Perpanjang Relaksasi HET Beras Premium Peritel ke Pemerintah: Relaksasi HET Beras Akan Sia sia Jika Produsennya Tak Diawasi Secara Ketat Harga Beras Premium Naik Pasca Relaksasi HET, Begini Penjelasan Bapanas

Perluas Distribusi Beras SPHP di Ritel Ritel Modern, Cara Pemkab Trenggalek Cegah Harga Lampaui HET Ada Relaksasi Harga Beras Premium dari Badan Pangan Nasional, HET Berubah Jadi Rp 14,9 Ribu Pemerintah Naikkan HET Beras Premium di Awal Ramadhan 2024, Segini Rinciannya

Cegah Inflasi, DPR Minta Pemerintah Segera Kembalikan ke HET Beras Lama Meski menyambut baik, Roy memiliki sejumlah catatan mengenai pemberlakuan relaksasi HET beras ini. Ia memberi catatan ini khusus untuk Badan Pangan Nasional dan Satgas Pangan Polri.

Roy meminta Badan Pangan Nasional dan Satgas Pangan bisa memastikan harga pembelian atau harga perolehan beras premium komersial swasta harus di bawah HET. Jadi, Roy meminta kedua pihak tersebut bisa memastikan agar para produsen komersial swasta tidak menjual beras mereka ke peritel dengan harga di atas HET. Roy menjelaskan, harga jual dari produsen komersial swasta kepada para peritel masih lebih mahal dari HET yang sudah dinaikkan baru baru ini.

"Kita meminta syarat atau catatan, pemerintah harus bisa memastikan dan Satgas Pangan untuk juga menekan, mengawasi, bahkan memonitor harga dari produsen, harga dari penggilingan swasta," ujar Roy. "Karena harga produsen beras premium atau yang penggilingan swasta ini kan saat inilah yang dijual mahal, sehingga kita membelinya juga mahal," tuturnya. Sebagai informasi, relaksasi HET beras premium yang diberlakukan sementara ini menyasar pada 8 wilayah.

HET beras premium disesuaikan menjadi adanya selisih lebih Rp 1.000 per kilogram (kg) dibandingkan HET sebelumnya Pada wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan diberlakukan relaksasi HET beras premium menjadi Rp 14.900 per kg dari HET sebelumnya di Rp 13.900 per kg. Kemudian wilayah Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung, relaksasi HET beras premium diberlakukan Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg.

Untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara, relaksasi HET beras premium di Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg. Ini juga berlaku sama di wilayah Nusa Tenggara Timur dengan relaksasi HET beras premium Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg. Sementara untuk wilayah Sulawesi, relaksasi HET beras premium menjadi Rp 14.900 per kg dari HET sebelumnya Rp 13.900 per kg.

Untuk wilayah Kalimantan, relaksasi HET beras premium menjadi Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg. Terakhir, untuk wilayah Maluku, relaksasi HET beras premium menjadi Rp 15.800 per kg daripada HET sebelumnya Rp 14.800 per kg. Relaksasi HET beras premium untuk wilayah Papua juga persis sama dengan wilayah Maluku.

"Relaksasi HET beras premium ini berlaku sementara selama 2 minggu, mulai 10 Maret sampai 23 Maret. Setelah tanggal itu, harga beras premium kembali mengikuti HET sesuai Peraturan Badan Pangan (Perbadan) Nomor 7 Tahun 2023," kata Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *